yoldash.net

Alasan Pria Solo Ajukan Uji Materi Syarat 17 Tahun Bikin SIM ke MK

Pria asal Solo, Taufik Idharudin, terinspirasi dua bocah berkendara motor dari Madura ke Semarang hingga mengajukan uji materi syarat usia pembuatan SIM.
Pria asal Solo, Taufik Idharudin, terinspirasi dua bocah berkendara motor dari Madura ke Semarang hingga mengajukan uji materi syarat usia pembuatan SIM.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Syarat usia minimal 17 tahun untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat uji materi ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dua bocah di bawah umur yang berkendara sepeda motor dari Madura hingga Semarang menjadi alasan gugatan.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata dia di Solo, Jawa Tengah dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diajukan oleh seorang karyawan swasta asal Solo, Jawa Tengah, Taufik Idharudin. Menurut dia kemampuan dua bocah berkendara itu sudah cukup lantaran punya keterampilan di atas usia 17 tahun.

Menurut Taufik dalam aturan SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun, artinya dengan kemampuan seperti itu mereka sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun.

ADVERTISEMENT

Taufik merasa kagum pada kedua bocah tersebut yang melakukan perjalanan dari Sampang. Mereka disebut berencana menuju Jakarta tetapi perjalanan berhenti usai disetop polisi di Semarang.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," tutur dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, mengatakan 18 April 2024, kliennya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

Aturan itu dinilai Sri bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 kilometer.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Di samping itu Sri berharap ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan, bisa diberikan SIM.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Namun ketika disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, ia menilai pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 kilometer," katanya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat