yoldash.net

Terinspirasi Bocah Motoran, Syarat 17 Tahun Bikin SIM Digugat ke MK

Regulasi soal usia minimal 17 tahun untuk membuat SIM digugat uji materi ke MK usai dua bocah 'selamat' berkendara motor dari Madura ke Semarang.
Regulasi soal usia minimal 17 tahun untuk membuat SIM digugat uji materi ke MK usai dua bocah 'selamat' berkendara motor dari Madura ke Semarang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Taufik Idharudin asal Solo, Jawa Tengah mengajukan uji materi aturan minimal usia 17 tahun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia terinspirasi bocah yang berkendara sepeda motor dari Madura hingga Semarang.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya di Solo, Jawa Tengah dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengagumi kedua bocah tersebut yang melakukan perjalanan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang, Madura, Jawa Timur dan berencana ke Jakarta. Namun perjalanan itu selesai di Semarang setelah diberhentikan petugas kepolisian.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Taufik, jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun, artinya dengan kemampuan seperti itu mereka sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono, mengatakan pada 18 April 2024, kliennya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 kilometer.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Lewat uji materi itu Sri berharap ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan diberikan SIM.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Saat ditanya soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, ia menilai pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 kilometer," katanya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat