yoldash.net

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM di Bulan April 2024

Berikut detail cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan biayanya untuk April 2024.
Surat Izin Mengemudi (SIM). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta, Indonesia --

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki syarat dan cara yang perlu diketahui agar mempermudah proses. Mengurus perpanjangan SIM di bulan April ini  sama seperti proses di bulan-bulan sebelumnya.

Sejumlah langkah juga harus ditempuh agar lolos tes dari kepolisian. Tak hanya mengikuti tes, setiap individu mesti membayar sejumlah uang untuk memperpanjang SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya mengurus perpanjangan SIM juga masih sama, yaitu Rp80 ribu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Selain membayar Rp80 ribu, pemohon juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.

ADVERTISEMENT

Sebelum memperpanjang SIM, ada baiknya untuk mengetahui apa saja syarat untuk memprosesnya. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat perpanjang SIM

- Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus atau mati jadi wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

- Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara perpanjang SIM 

Polisi saat ini menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik itu secara daring dan luring. Berikut caranya;

Cara perpanjangan SIM di kantor polisi

- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
- Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM. Pastikan tak ada yang terlupakan.
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Cara perpanjang SIM tanpa perlu ke kantor polisi

Memperpanjang SIM juga bisa dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Anda hanya perlu mengaksesnya lewat gawai atau smartphone. Berikut caranya:

- Kunjungi halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia.
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik "kirim".
- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
- Selanjutnya, lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.
- Pemohon kemudian bisa mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Disarankan tidak lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.

Di samping itu Korlantas Polri juga mengembangkan aplikasi SINAR agar lebih baik maksimal melayani masyarakat untuk memperpanjang SIM.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat