Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
Daftar Isi
- Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
- Cara perpanjang STNK 5 tahunan lewat Samsat
- Cara perpanjang STNK 5 tahunan online
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting kendaraan. Fungsi dari STNK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Setiap Pemilik kendaraan wajib untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun. Hal ini diatur Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 288 ayat (1). Keterlambatan perpanjang STNK, dikenai denda Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Lihat Juga : |
Umumnya, STNK diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir. Terdapat dua opsi untuk memperpanjang masa berlaku STNK, yaitu perpanjangan tahunan atau perpanjangan lima tahun (yang biasa disebut ganti kaleng).
Pada 2024, persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK selama lima tahun masih sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, terdapat dua cara untuk memperpanjang STNK, yaitu melalui samsat secara langsung atau secara daring.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan tersebut:
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
• Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
• Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan lewat Samsat
Memperpanjang masa berlaku STNK selama 5 tahun bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat secara langsung. Pastikan semua dokumen lengkap, sebelum mendatangi samsat.
1. Mendatangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Lihat Juga :Tips Otomotif
Cara dan Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2023 |
Cara perpanjang STNK 5 tahunan online
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu berkunjung ke kantor Samsat tidak perlu khawatir, sebab bisa dengan cara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu
Salah satu biaya yang harus dibayarkan saat memperpanjang STNK 5 tahunan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kontribusi ini merupakan cara bagi pemilik kendaraan untuk bertanggung jawab atas risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera pada orang lain.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Din Syamsuddin Bantah Ambruk di Lokasi Demo: Saya Sehat Walafiat
-
Refly Harun Turun Aksi: Permohonan AMIN Ditolak 5 Hakim Kemarin Sore
-
Surya Paloh Terima Putusan MK: Ini Final dan Mengikat
-
Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
-
Gempa Kuat Magnitudo 5,5 Guncang Taiwan
-
Bos Intel Israel Mundur Imbas Kecolongan Serangan Hamas 7 Oktober
-
Harga Bawang Putih di Pasar Jakarta Naik Rp10 Ribu Usai Lebaran
-
Sandiaga Buka Suara soal Wacana Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat
-
IHSG Loyo ke 7.073, Minim Sentimen Putusan Sengketa Pilpres MK
-
Rafael Struick, Penjelajah dan Pembuka Ruang Timnas Indonesia U-23
-
Jakarta LavAni Allobank vs Garuda Jaya Jadi Pembuka Proliga 2024
-
Jepang Tak Peduli Lawan Indonesia, yang Penting Sikat Korea Dulu
-
Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Tolak Kerjasama dengan Israel
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
Mengenal Kode Pelat Dinas TNI
-
Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
-
11 Hari Tayang, Siksa Kubur Cetak 3 Juta Penonton
-
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Anak Ketiga
-
Cherry Bullet Resmi Bubar, 4 Member Cabut dari Agensi
-
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
-
Turki Rilis Visa Digital Nomad, Syaratnya Gaji Rp48 Juta per Bulan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso