yoldash.net

Seharusnya Sopir Truk 18 Tahun Kecelakaan Tol Halim Punya SIM Apa?

Berdasarkan informasi registrasi truk penyebab kecelakaan di gerbang tol Halim Utama, sopir semestinya memiliki SIM B1.
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama arah Bekasi ke Jakarta, Rabu (27/3).(Arsip Istimewa)

Jakarta, Indonesia --

Polisi mengungkap sopir truk dengan inisial MI (18) diduga bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur pada Rabu (27/3). MI dikatakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dikonfirmasi Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menurut hasil pemeriksaan setelah kecelakaan tersebut.

"(Sopir truk) Enggak punya SIM," kata Hasby saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas SIM apa yang seharusnya dimiliki sopir truk tersebut?

ADVERTISEMENT

Klasifikasi SIM di Indonesia telah diatur pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 klasifikasi SIM kendaraan roda empat sebagai berikut:

1. SIM A untuk mobil penumpang dan mobil barang perseorangan berat maksimal 3,5 ton

2. SIM A Umum untuk mobil penumpang dan mobil barang umum maksimal 3,5 ton

3. SIM B1 untuk bus dan mobil barang perseorangan lebih dari 3,5 ton

4. SIM B1 Umum untuk bus umum dan mobil barang umum lebih dari 3,5 ton

5. SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan lebih dari 1 ton

6. SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum lebih dari 1 ton

Menurut Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu sopir truk tersebut paling tidak memiliki SIM B1.

"Saya enggak lihat warna nomor polisinya. Kalau nopolnya kuning (angkutan umum) maka harus B1 Umum, namun kalau putih maka B1 polos," kata dia saat dihubungi, Rabu (27/3).

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya truk penyebab kecelakaan ini memiliki pelat nomor BG 8240 VB. Menurut situs cek informasi kendaraan Bapenda Sumatera Selatan, pelat nomor itu dimiliki Isuzu model NMR 71T HD 5.8 produksi 2018.

Informasi lain berdasarkan situs itu yakni warna pelat nomor putih, warna kendaraan putih, bahan bakar Solar, tanggal STNK kedaluwarsa 5 Oktober 2028 dan nilai jualnya Rp185 juta.

Syarat memiliki SIM B1 tidaklah mudah, sesuai aturan pemiliknya mesti memiliki SIM A setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan. Minimal usia memiliki SIM B1 ditetapkan 20 tahun.

(bil/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat