Seharusnya Sopir Truk 18 Tahun Kecelakaan Tol Halim Punya SIM Apa?
Polisi mengungkap sopir truk dengan inisial MI (18) diduga bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur pada Rabu (27/3). MI dikatakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dikonfirmasi Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menurut hasil pemeriksaan setelah kecelakaan tersebut.
"(Sopir truk) Enggak punya SIM," kata Hasby saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Lantas SIM apa yang seharusnya dimiliki sopir truk tersebut?
Klasifikasi SIM di Indonesia telah diatur pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 klasifikasi SIM kendaraan roda empat sebagai berikut:
1. SIM A untuk mobil penumpang dan mobil barang perseorangan berat maksimal 3,5 ton
2. SIM A Umum untuk mobil penumpang dan mobil barang umum maksimal 3,5 ton
3. SIM B1 untuk bus dan mobil barang perseorangan lebih dari 3,5 ton
4. SIM B1 Umum untuk bus umum dan mobil barang umum lebih dari 3,5 ton
5. SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan lebih dari 1 ton
6. SIM B2 untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum lebih dari 1 ton
Lihat Juga : |
Menurut Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu sopir truk tersebut paling tidak memiliki SIM B1.
"Saya enggak lihat warna nomor polisinya. Kalau nopolnya kuning (angkutan umum) maka harus B1 Umum, namun kalau putih maka B1 polos," kata dia saat dihubungi, Rabu (27/3).
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya truk penyebab kecelakaan ini memiliki pelat nomor BG 8240 VB. Menurut situs cek informasi kendaraan Bapenda Sumatera Selatan, pelat nomor itu dimiliki Isuzu model NMR 71T HD 5.8 produksi 2018.
Informasi lain berdasarkan situs itu yakni warna pelat nomor putih, warna kendaraan putih, bahan bakar Solar, tanggal STNK kedaluwarsa 5 Oktober 2028 dan nilai jualnya Rp185 juta.
Syarat memiliki SIM B1 tidaklah mudah, sesuai aturan pemiliknya mesti memiliki SIM A setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan. Minimal usia memiliki SIM B1 ditetapkan 20 tahun.
(bil/fea)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
-
PDIP Gelar Rapat Pengurus Respons Putusan MK soal Sengketa Pilpres
-
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Tunaikan Harapan Rakyat
-
VIDEO: Dua Pria Palestina Ditangkap usai Serang Kelompok Yahudi
-
Bayi Palestina Lahir Selamat dari Rahim Ibu yang Tewas Dibunuh Israel
-
VIDEO: Jembatan Runtuh usai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Guangdong
-
BCA Raup Laba Rp12,9 T Kuartal I 2024, Naik 11,7 Persen
-
Bandara Sam Ratulangi Dibuka Lagi Usai Tutup Imbas Erupsi Gunung Raung
-
Sandi Respons Pantai yang Dibersihkan Pandawara Kembali Penuh Sampah
-
Daftar 7 Korban Lemparan ke Dalam Arhan di Timnas Indonesia
-
Media Korea Sorot Gol Indonesia vs Yordania: Tiki Taka yang Fantastis
-
Jadwal Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
Aktivitas Tambang Nikel Meningkat, Fuso Resmikan Dealer di Morowali
-
Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024 Digelar 30 April - 5 Mei
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
Menjelajah Memori Pakai 'Lift' Bareng Cha Eun-woo
-
VIDEO: Civil War Masih Kuasai Puncak Box Office Hollywood Pekan Ini
-
Daftar Harga Tiket Konser Sheila on 7 di 5 Kota, Mulai Rp325 Ribu
-
Imunohistokimia: Validasi Diagnosis Kanker Payudara dengan Spesifik
-
Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso