Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa pilpres.
Media China CGTN merilis laporan berjudul "Pengadilan Indonesia menolak permohonan gugatan calon presiden yang kalah" pada Senin (22/4).
Di paragraf pertama, mereka menulis bahwa pengadilan Indonesia menolak sepenuhnya gugatan kandidat capres kalah.
Media itu menyebut Anies dan Ganjar mengupayakan pemilu ulang untuk mendiskualifikasi capres terpilih Prabowo Subianto serta wakilnya Gibran Rakabuming.
Media asal Malaysia, MalayMail juga merilis laporan serupa.
MalayMail merilis artikel berjudul "Pengadilan Indonesia tolak gugatan capres yang kalah."
Media yang berbasis di Amerika Serikat, Barron's, juga menyoroti putusan MK.
Anies mengklaim negara telah melakukan intervensi untuk merekayasa kemenangan Prabowo, termasuk dalam bentuk bantuan sosial. Menurut dia bansos ini mempengaruhi pemilih dalam Pemilu 2024.
"Namun, pengadilan menolak gugatan dia, dengan alasan nepotisme atau intervensi negara tak terbukti," demikian laporan Barron's.
Mereka juga mencantumkan pernyataan ketua Mahkamah Konstitusi Agung Suhartoyo yang membacakan keputusan hari ini.
"Pengadilan menolak eksepsi [yang diajukan Anies] seluruhnya. Menolak permohonan kasasi seluruhnya," lanjut laporan itu.
Dalam pilpres kali ini, Prabowo-Gibran meraup suara lebih dari 58 persen. Namun, capres yang kalah menilai terdapat sejumlah kecurangan jelang pemilu yang berujung mempengaruhi hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
(isa/dna)Terkini Lainnya
-
Din Syamsuddin Bantah Ambruk di Lokasi Demo: Saya Sehat Walafiat
-
Refly Harun Turun Aksi: Permohonan AMIN Ditolak 5 Hakim Kemarin Sore
-
Surya Paloh Terima Putusan MK: Ini Final dan Mengikat
-
Media Asing Soroti Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
-
Gempa Kuat Magnitudo 5,5 Guncang Taiwan
-
Bos Intel Israel Mundur Imbas Kecolongan Serangan Hamas 7 Oktober
-
Harga Bawang Putih di Pasar Jakarta Naik Rp10 Ribu Usai Lebaran
-
Sandiaga Buka Suara soal Wacana Pungutan Dana Wisata via Tiket Pesawat
-
IHSG Loyo ke 7.073, Minim Sentimen Putusan Sengketa Pilpres MK
-
Rafael Struick, Penjelajah dan Pembuka Ruang Timnas Indonesia U-23
-
Jakarta LavAni Allobank vs Garuda Jaya Jadi Pembuka Proliga 2024
-
Jepang Tak Peduli Lawan Indonesia, yang Penting Sikat Korea Dulu
-
Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Tolak Kerjasama dengan Israel
-
Fakta-fakta Hari Bumi, Demo Massa yang Pernah Ubah Wajah AS
-
Berapa Jumlah Planet di Alam Semesta?
-
AHY Blusukan ke Cianjur Pakai Pikap Ford Ranger Harga Rp1,1 M
-
Mengenal Kode Pelat Dinas TNI
-
Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
-
11 Hari Tayang, Siksa Kubur Cetak 3 Juta Penonton
-
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Anak Ketiga
-
Cherry Bullet Resmi Bubar, 4 Member Cabut dari Agensi
-
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 2024
-
Turki Rilis Visa Digital Nomad, Syaratnya Gaji Rp48 Juta per Bulan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso