Catat, Kecepatan Sepeda Listrik Dibatasi Maksimal 25 Km/jam
Penggunaan sepeda listrik memiliki batas maksimal kecepatan sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam.
Hal itu tertuang dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan sepeda motor listrik merupakan kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Lihat Juga : |
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Penggunaan sepeda listrik kembali jadi sorotan lantaran banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan dipakai di jalan raya.
Di samping itu Kepolisian menyatakan sepeda listrik yang digunakan di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda motor.
Lihat Juga : |
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km per jam digolongkan dapat ngebut sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.
"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km per jam bisa ngebut," jelas Yusri beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan sepeda listrik yang bisa melesat hingga 35 km per jam harus memakai aturan yang sama dengan motor 125 cc yaitu wajib punya SIM C.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Ahmad Ali Temui Prabowo Bukan Atas Nama NasDem
-
Ada Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
-
KPK Temukan Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran dalam LHKPN 2023
-
VIDEO: Bangladesh 'Dipanggang' Gelombang Panas 43 Derajat Celsius
-
Pemimpin Chechen Kadyrov Sakit Pankreas, Kondisi Kian Parah
-
VIDEO: Detik-detik Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, 10 Tewas
-
Unilever Blak-blakan Alasan Tarik Es Krim Magnum di Inggris
-
Impor Bawang Putih Baru 14,2 Persen Imbas Produksi di China Dkk Turun
-
KSP Wanti-wanti Harga Bawang Putih Naik Imbas Konflik Iran-Israel
-
Vietnam Berpotensi Bersinar, Malaysia Terancam Hancur Lebur
-
Gia Tergila-gila Joget Dangdut dan Karaoke di Bus Tim Pertamina Enduro
-
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024 Minggu Ini
-
Ahli Temukan Lubang Hitam Kedua Terbesar Bima Sakti, 33 Kali Matahari
-
Mulai Kemarau, Cuaca Jakarta Diprediksi Ekstrem Sampai Minggu Depan
-
Menkominfo Pastikan Starlink Masuk RI Enggak Gratis
-
Neta Bakal Buka Selubung SUV Listrik Rakitan Lokal di PEVS 2024
-
Rahasia Penjualan Toyota Yaris Cross Hybrid Terdongkrak
-
Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya
-
VIDEO: Pangeran Louis Jejak Usia 6 Tahun
-
Pernyataan Lengkap Bright Vachirawit dan Nene Konfirmasi Pacaran
-
Sinopsis Brick Mansions, Bioskop Trans TV 23 April 2024
-
Pakar: Infrastruktur Bali Lemah, Pariwisata Menumpuk di Selatan
-
Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso