yoldash.net

Catat, Kecepatan Sepeda Listrik Dibatasi Maksimal 25 Km/jam

Sepeda listrik yang bisa melesat hingga 35 km per jam harus memakai aturan yang sama dengan motor 125 cc yaitu wajib punya SIM C.
Kecepatan maksimal sepeda listrik dibatasi cuma 25 km/jam. (CNN Indonesia/ Loamy Noprizal)

Jakarta, Indonesia --

Penggunaan sepeda listrik memiliki batas maksimal kecepatan sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam.

Hal itu tertuang dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut dijelaskan sepeda motor listrik merupakan kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

ADVERTISEMENT

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.

Penggunaan sepeda listrik kembali jadi sorotan lantaran banyak pelanggaran seperti digunakan anak kecil dan dipakai di jalan raya.

Di samping itu Kepolisian menyatakan sepeda listrik yang digunakan di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini lantaran sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda motor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km per jam digolongkan dapat ngebut sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km per jam bisa ngebut," jelas Yusri beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan sepeda listrik yang bisa melesat hingga 35 km per jam harus memakai aturan yang sama dengan motor 125 cc yaitu wajib punya SIM C.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat