yoldash.net

Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya

Penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami konsekuensi dari keterlambatan pajak mobil.
Cara menghitung denda telat bayar pajak mobil. (Antara/Arif Firmansyah)

Jakarta, Indonesia --

Membayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan menjadi suatu kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh pemilik mobil. Telat membayar pajak siap-siap dapat denda.

Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, terlambat membayar pajak berdampak pada status legalitas kendaraan. Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami konsekuensi dari keterlambatan pajak mobil.

Apabila pembayaran pajak mobil terlambat, maka akan dikenakan denda. Karena itu, penting memahami bagaimana cara menghitung denda atas keterlambatan membayar pajak, karena semakin lama pembayaran tertunda, besaran denda harus dibayar semakin besar pula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda telat bayar pajak mobil

Denda pajak mobil adalah bentuk sanksi finansial dikenakan jika melebihi batas waktu pembayaran pajak telah ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Tujuannya untuk mendorong pemilik kendaraan untuk mematuhi kewajiban pajak dengan disiplin.

Denda pajak tidak hanya bertujuan sebagai sanksi, tetapi sebagai alat untuk mengingatkan setiap pemilik kendaraan akan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan negara.

Dengan pajak tepat waktu, maka berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.

Denda pajak mobil berlaku setelah batas waktu pembayaran telah ditetapkan. Meskipun pemerintah biasanya memberikan periode toleransi tertentu, tetapi setelah batas waktu terlewati, denda akan dikenakan.

Menghitung denda telat bayar pajak mobil

Perhitungan keterlambatan dimulai ketika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Setiap hari dihitung satu hari keterlambatan. Maka itu, penting mengetahui dengan pasti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.

Bila pembayaran pajak mobil terlambat satu hari pada tahun 2023, tidak ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal ditentukan, denda akan dikenakan sebesar 25 persen dari PKB ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) seharusnya dibayar.

Berikut daftar denda untuk keterlambatan membayar PKB:

• Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
• Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
• Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

[Gambas:Video CNN]



(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat