AJI Tolak Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
"AJI menolak ya. Pasal-pasalnya banyak bermasalah sebenarnya. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers," ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).
Bayu juga menilai proses penyusunan revisi UU ini tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. AJI, kata Bayu, beru mengetahui perihal draf revisi ini sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 2024, sedangkan draf revisi tersebut tertanggal 2 Oktober 2023.
Ia menegaskan bahwa draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bayu berpandangan proses penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.
Karenanya, Bayu pun mendorong agar proses revisi ini transparan dan terbuka bersama publik, ataupun minimal drafnya ditampilkan di laman resmi DPR agar bisa diakses publik.
Selain itu, Bayu juga menyoroti masa jabatan DPR saat ini yang tinggal beberapa bulan lagi. Oleh karena itu, Bayu menilai revisi UU ini mesti dibahas lebih mendalam dan di periode berikutnya.
Terdapat sejumlah pasal dalam draf revisi UU yang menjadi sorotan Bayu, di antaranya Pasal 56 ayat (2) yang mengandung larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers.
Bayu menduga itu merupakan upaya DPR, selaku pihak yang berinisiatif untuk revisi UU ini, agar tak ada penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata," jelas Bayu.
Selain itu, Bayu juga menyinggung perluasan wewenang terkait penanganan sengketa jurnalistik yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut Bayu, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab, selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers.
"Pada pasal 25 ayat (1) huruf q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa
jurnalistik," kata Bayu.
"Ini upaya untuk mengurangi kebebasan pers," tambah Bayu.
Bayu berpandangan bahwa sengketa jurnalistik mestinya dipegang Dewan Pers seperti selama ini.
Selain itu, Bayu juga menyoroti Pasal 50 ayat (2) yang berbunyi "KPI menyusun, menetapkan, menerbitkan, dan menyosialisasikan P3 kepada Lembaga Penyiaran, Penyelenggara Platform Digital Penyiaran, dan masyarakat umum setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR".
Bayu menilai KPI menjadi tidak independen lantaran mesti berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu ketika menyusun aturan.
"Padahal kan dia komisi negara ya, ketika dipilih ya sudah jalan saja, kenapa harus konsultasi oleh DPR. Ini kan kayak dipegang ekornya gitu ya. Nanti politik-politik lagi nantinya," tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, AJI pun berencana mengundang Komisi I DPR RI untuk berdiskusi perihal revisi UU Penyiaran ini.
"Kami ingin mungkin rencana terdekatnya adalah mengundang Komisi I untuk berdiskusilah. Kami adakan diskusi, sebenarnya ini bagaimana sih cara berpikirnya dan sebagainya, sambil mungkin proses audiensi itu bisa," kata Bayu.
Tak hanya itu, Bayu juga berharap Dewan Pers akan bersuara terkait kebebasan pers dalam revisi UU ini.
(pop/pua)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Paman Bobby Nasution Jabat Plh Sekda Medan Selama 10 Hari
-
DKPP Segera Sidangkan Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
-
Detik-detik Pelaku Terekam CCTV Keluar Hotel Bawa Korban Pakai Koper
-
PBB Ramal Tragedi Besar soal Agresi Israel sampai Netanyahu soal ICC
-
Kematian Massal Ikan di Vietnam, Diduga Akibat Gelombang Panas
-
PM Kanada Trudeau Telepon Prabowo, Beri Selamat Jadi Pemenang Pilpres
-
Pendapatan Garuda Indonesia Naik 18,07 Persen Pada Kuartal I 2024
-
The Fed Kembali Tahan Suku Bunga Gara-gara Inflasi AS Masih Tinggi
-
IHSG Diprediksi Terus Ngegas Jelang Rilis Data Inflasi Hari Ini
-
Siapa Wasit Indonesia vs Irak U-23?
-
STY Ungkap Kondisi Timnas U-23 Jelang Lawan Irak
-
FOTO: Indonesia Bantai India di Thomas Cup 2024
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Satelit Tangkap Gambar Ratusan 'Laba-laba Hitam' di Kota Inca Mars
-
Google Doodle Rayakan Hari Buruh Lewat Pekerja Terampil, Absen di RI
-
VIDEO: Pawai Mobil-mobil Klasik di Jalanan Kota Kairo
-
Omoda 5 Patah As Roda Bukan Produksi PT Handal Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
Harry Berpeluang Tak Bisa Temui Raja Kala ke London Pekan Depan
-
Kasus Kejahatan Seksual Harvey Weinstein Diadili Ulang September
-
Sinopsis Mobile Suit Gundam SEED Freedom, Film Sekuel Destiny
-
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disebut Picu Efek Samping TTS, Apa Itu?
-
Celana Jeans Ini Bikin Kamu Terlihat Seperti Ngompol, Dijual Rp13 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso