yoldash.net

Seleb TikTok Galih Minta Maaf Usai Ditangkap, Kasus Tetap Lanjut

Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama seleb TikTok Galih Loss tetap diproses meski ia telah meminta maaf.
Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama seleb TikTok Galih Loss tetap diproses meski ia telah meminta maaf. (Dok. Polda Metro Jaya)

Jakarta, Indonesia --

Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama seleb TikTok Galih Loss alias Galih Noval Aji Prakoso (GNAP) tetap diproses meski ia telah meminta maaf.

Galih menyampaikan permintaan maaf atas kontennya yang dinilai telah menistakan agama Islam pasca ditangkap pada Senin (23/4) malam. Lewat video, ia meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan mengaku menyesal mempelesetkan bacaan ta'awudz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu dan saya akan berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meneaskan proses hukum akan tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.

Galih resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.

Ade Safri mengatakan Galih dinilai terbukti melakukan penistaan agama secara sengaja melalui konten video TikTok yang diunggah pada akun @galihloss3. Dari hasil pemeriksaan, Ade menyebut konten tersebut memang sengaja dibuat oleh Galih dengan tujuan mendapatkan endorsement.

"GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tuturnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo, satu unit iPhone, akun media sosial TikTok dan email, serta satu set Microphone.

Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat