Seleb TikTok Galih Minta Maaf Usai Ditangkap, Kasus Tetap Lanjut
![Seleb TikTok Galih Minta Maaf Usai Ditangkap, Kasus Tetap Lanjut Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama seleb TikTok Galih Loss tetap diproses meski ia telah meminta maaf.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/04/23/galih-loss-alias-galih-noval-aji-prakoso-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Polisi memastikan kasus dugaan penistaan agama seleb TikTok Galih Loss alias Galih Noval Aji Prakoso (GNAP) tetap diproses meski ia telah meminta maaf.
Galih menyampaikan permintaan maaf atas kontennya yang dinilai telah menistakan agama Islam pasca ditangkap pada Senin (23/4) malam. Lewat video, ia meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan mengaku menyesal mempelesetkan bacaan ta'awudz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu dan saya akan berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meneaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.
Galih resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Ade Safri mengatakan Galih dinilai terbukti melakukan penistaan agama secara sengaja melalui konten video TikTok yang diunggah pada akun @galihloss3. Dari hasil pemeriksaan, Ade menyebut konten tersebut memang sengaja dibuat oleh Galih dengan tujuan mendapatkan endorsement.
"GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," tuturnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo, satu unit iPhone, akun media sosial TikTok dan email, serta satu set Microphone.
Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
(tfq/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Polisi Langsung Tahan Galih Loss Usai Jadi Tersangka
Viral Kakek di Bandung Diduga Perkosa Remaja Berkebutuhan Khusus
Seleb TikTok Galih Loss Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kompolnas Minta Atasan dari Polisi Pesta Narkoba di Depok Diperiksa
Profil Wanda Hara yang Viral Usai Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki
Viral Anggota DPRD Bima Ngamuk Saat Ditilang, STNK dan SIM Mati
Netizen Murka Akun Tiktok MLS Sebut Maarten Paes Asal Filipina
Media Italia Sorot Bocah Indonesia Punya Nama Totti De Rossi