KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji Perbaiki
![KPU Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji Perbaiki KPU menyatakan akan tetap memakai Sirekap di Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/03/22/kpu-adakan-simulasi-pemilu-2024-11_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap memakai Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) dalam Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengatakan keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.
Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU.
Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.
"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," ucap dia.
Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.
MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.
Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.
Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.
(pop/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
VIDEO: Jokowi Respons Putusan MK: Politisasi Bansos Tak Terbukti
Ada Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
KPU Undang Jokowi ke Penetapan Prabowo Gibran Presiden-Wapres Terpilih
Paloh-Cak Imin Sepakat: Beri Kesempatan Prabowo Jalankan Pemerintahan
Jeje Govinda Maju Bupati Bandung Barat Usai Gagal di Pileg 2024
Mengintip Besaran Gaji Ketua KPU Sebelum Dipecat DKPP
Daftar Berita Ekonomi Terpopuler Pekan Ini
Daftar Fasilitas yang Diterima Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU