yoldash.net

Kasus Kejahatan Seksual Harvey Weinstein Diadili Ulang September

Perkara kejahatan seksual Harvey Weinstein akan diadili ulang September setelah hukuman sempat dibatalkan.
Perkara kejahatan seksual Harvey Weinstein akan diadili ulang September setelah hukuman sempat dibatalkan. (AFP/Steven Hirsch)

Jakarta, Indonesia --

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan akan mengadili kembali kasus kejahatan seksual Harvey Weinstein setelah hukuman 23 tahun penjara dibatalkan Pengadilan Banding New York pada Kamis (25/4).

Sehingga, seperti diberitakan CNN pada Rabu (1/5), hakim memerintahkan Weinstein tetap ditahan sebelum persidangan ulang. Persidangan ulang berbeda dengan sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 29 Mei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjadwalan sidang ulang diumumkan sekitar sepekan setelah Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan mengungkapkan rencana mengadili kembali kasus kejahatan seksual Harvey Weinstein.

Jaksa Nicole Blumberg pada akhirnya mengumumkan pernyataan tersebut secara resmi di pengadilan pada Rabu (1/5). Ia mengatakan mereka ingin mengadili kembali kasus ini secepatnya, paling cepat September 2024.

ADVERTISEMENT

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg juga hadi di pengadilan tersebut bersama Jessica Mann, salah satu penuduh utama dalam kasus ini, sebagai bentuk dukungan.

[Gambas:Video CNN]



"Jessica Mann hadir di pengadilan untuk menunjukkan bahwa dia tidak akan mundur," kata Blumberg. Dia menambahkan bahwa ini adalah kasus yang kuat sebelumnya dan "tetap menjadi kasus yang kuat pada 2024."

Harvey Weinstein juga hadir dalam persidangan itu dan mendengarkan pernyataan tentang sidang ulang. Ia hadir dengan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya, Arthur Aidala.

Aidala mengatakan kliennya memiliki masalah kesehatan yang serius tapi masih sehat secara mental. Pihak Weinstein pun tetap menyatakan tidak bersalah dan membantah semua tuduhan kejahatan seksual.

Weinstein sebelumnya divonis bersalah pada 2020 atas tindakan kriminal seksual tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Kejahatan-kejahatan itu membuatnya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Banding New York pada Kamis (25/4) dengan suara 4-3 membatalkan hukuman tersebut karena menilai kesaksian soal "perangai buruk" dari saksi sebelumnya tidak semestinya diperbolehkan.



Sehingga, keputusan pengadilan tersebut membatalkan kasus Weinstein yang menjadi merupakan simbol keberhasilan gerakan #MeToo.

Dalam pernyataan kepada Variety, para korban Harvey Weinstein yang dikenal sebagai the Silence Breakers menyatakan keputusan pengadilan banding "bukan cuma mengecewakan, tetapi juga sangat tidak adil."

(chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat