Klarifikasi Sarwendah Gugat Perdata Ruben Onsu: Enggak Ada
Sarwendah memberikan klarifikasi terhadap dirinya yang disebut mengajukan gugatan perdata terhadap suaminya, Ruben Onsu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mantan member girl band Cherrybelle itu membantah keras terhadap tuduhan telah menggugat Ruben Onsu.
"Enggak ada. Aku enggak ada gugatan apa pun," bantah Sarwendah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot, Jumat (3/5).
Sarwendah merasa sedih karena lagi-lagi muncul kabar miring soal rumah tangganya dengan Ruben Onsu. Terutama, karena ia mengkhawatirkan anak-anaknya yang sudah bisa membaca dan bisa melihat pemberitaan di internet terkait keluarganya.
"Aku tuh serba salah. Aku tuh sedih banget, beneran. Bentar-bentar aku dibilangnya kenapa-kenapa sama anak aku, terus nanti dibilangnya aku ngapain lagi, nanti dibilangnya aku gugat lagi. Jadi serba salah," tuturnya.
"Aku juga seorang ibu ya, jadi kasihan anak-anak aku tuh sudah bisa baca. Jadi mereka sudah bisa baca berita-berita yang ada gitu," lanjut Sarwendah.
Klarifikasi yang sama diberikan oleh Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah. Chris menegaskan bahwa kliennya tidak mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu.
"Klien kami tidak pernah mengajukan gugatan apa pun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
"Kami akan mempertanyakan dasar informasi humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari berita ini klien kami sangat tidak nyaman.
Klarifikasi ini diberikan usai Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan ada gugatan perdata yang masuk kepada Ruben Onsu yang menggunakan nama aslinya, Ruben Samuel. Belum diketahui kasus yang diperkarakan dalam gugatan itu.
Namun, Djuyamto tidak memberikan informasi lebih lanjut soal pihak penggugat. Dia hanya mengatakan yang menggugat adalah seorang perempuan.
"Nama aslinya Ruben Samuel. Berdasarkan informasi, yang gugat pihak perempuan," beber Djuyamto.
Djuyamto mengklaim mengetahui gugatan itu setelah memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan Perdata. Namun, gugatan itu, katanya, belum masuk ke sistem.
"Iya, jadi setelah saya cek di SIPP Kepaniteraan Perdata, (gugatan) itu belum masuk ke sistem. Tapi, barangkali sudah didaftarkan melalui e-court. Tapi, pendaftarannya belum input ke sistem perkara," ujarnya.
"Informasi sudah ada (gugatan perdata), tapi kami harus pastikan ke SIPP e-court," sambung Djuyamto.
Terkini Lainnya
-
Prabowo Akan Bentuk 'Presidential Club', Diisi Megawati hingga Jokowi
-
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Mayat dalam Koper Bekasi
-
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
-
UNESCO Beri Penghargaan Jurnalis Palestina yang Bertaruh Nyawa di Gaza
-
Netanyahu Stres soal Surat Penangkapan dari ICC, Ancam Balas Palestina
-
Kampus Mana di AS yang Memulai Demo Bela Palestina?
-
BRI Raih 2 Apresiasi dalam Bank Service Excellence Monitor MRI 2024
-
Menpan RB Ingin Seleksi CPNS Lekas Dibuka, Beda dengan Ombudsman
-
BKN Akui Aturan soal PNS Molor Diketok Demi Program Prabowo
-
STY Jauhkan Pemain Timnas U-23 dari Bola Jelang Lawan Guinea
-
FOTO: Riuh dan Sedih Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak
-
Hasil Uber Cup: Apriyani/Fadia Bawa Indonesia Unggul 2-0 atas Thailand
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Apa Penyebab Gelombang Panas di Asia?
-
Kepulauan di Negara Tetangga RI Terancam Hilang 2050, Cek Sebabnya
-
Peugeot Pamit dari Indonesia, Sisakan 4 Bengkel Layani Konsumen
-
Banyak Alasan Warga Cari Ilmu Mobil Listrik di PEVS 2024
-
Ada Mobil Listrik yang Kapnya Bisa Lepas Pasang dengan Mudah
-
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
-
Klarifikasi Sarwendah Gugat Perdata Ruben Onsu: Enggak Ada
-
Rasa Bangga Seleb Meski Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak
-
Turis Asing Keluhkan Gelombang Panas di Vietnam: Cuaca Bikin 'Meleleh'
-
Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso