Cakra Khan Cerita Beli Jaket Rp6 Juta Didenda Bea Cukai Rp21 Juta
Penyanyi Cakra Khan ikut cerita bahwa ia juga pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Ia dipaksa bayar denda cukai jauh melebihi harga barang yang ia pesan.
Dalam kicauan di media sosial X, Kamis (2/5), Cakra mengaku dirinya bahkan sudah mengalami sebanyak dua kali kejadian serupa, jauh sebelum kehebohan yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait Bea Cukai.
"Lagi musimnya masalah Bea Cukai, kemarin ke mana saja, gue sudah dua kali," kata Cakra. "Dan masalahnya sama, tiba-tiba didenda,"
"Terus yang menagih buat bayar ekspedisinya kalau di kasus gue, sampai pengacara Fedex WhatsApp sampai email gue suruh bayar," kata Cakra.
"Dan gue enggak mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta. Gila," katanya.
Cakra menyebut barang pesanannya itu masih tertahan di Bea Cukai hingga saat ini. Ia pun masih ditagih oleh jasa pengiriman untuk membayar cukai tersebut.
Penyanyi yang pernah ikut America's Got Talent ini mengaku enggan mengajukan banding atau keberatan dengan cukai tersebut karena merasa akan sia-sia saja.
"Sampai sekarang aku masih ditagih sama Fedex dan pengacaranya dan jaketnya masih nyangkut di sana," kata Cakra Khan. "Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang akhirnya pasti sia-sia,"
Indonesia.com telah meminta izin kepada Cakra Khan untuk mengutip kicauan tersebut.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan setelah 3 kasus viral menyangkut Bea Cukai belakangan ini.
Ketiga kasus itu yaitu pungutan bea masuk impor sepatu hingga Rp30 juta, hibah alat belajar untuk sekolah luar biasa (SLB) yang ditahan dua tahun lamanya, dan kotak hadiah action figure milik influencer Indonesia yang rusak usai ditahan DJBC.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait. Misalnya, Bea Cukai tak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri.
Pada pasal 29 PMK 96/2023 dijelaskan barang kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen.
Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen. Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ada tambahan 4 komoditas barang impor yang dikenakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN).
Total, sekarang ada 8 jenis barang kiriman dari luar negeri yang dikenakan tarif MFN berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023. Tarif MFN dipungut Bea Cukai lebih tinggi dari besaran bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.
Berikut daftar 8 barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:
- Tas (15 persen-25 persen)
- Buku (0 persen)
- Produk tekstil (5 persen-25 persen)
- Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
- Kosmetik (10 persen-15 persen)
- Besi dan baja (0 persen-20 persen)
- Sepeda (25 persen-40 persen)
- Jam tangan (10 persen)
Terkini Lainnya
-
Gerindra Sebut Jokowi Dorong Pertemuan Prabowo-Mega
-
Nestapa Warga di Zona Merah Erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara
-
VIDEO: Banjir dan Longsor, 14 Orang Tewas di Kabupaten Luwu Sulsel
-
Tak Hanya di AS, Demo Pro-Palestina Juga Diikuti Mahasiswa Australia
-
3 Tetangga RI Disebut Korsel Akan Diserang Korea Utara
-
Jepang Buka Suara Usai Disebut Xenofobia oleh Joe Biden
-
2 Alasan Menteri PUPR Ogah Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta
-
Transmart Akan Buka 10 Oishiwa, Kokas Siap Punya Surga Makanan Jepang
-
Cuaca Panas Dongkrak Penjualan AC di RI
-
Cerita Tegang Komang Ayu Pastikan Indonesia ke Final Uber Cup
-
Jangan Serang Psikologis Pemain Jelang Indonesia vs Guinea
-
Indonesia Akhiri Puasa 16 Tahun Lolos ke Final Uber Cup
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Bisa Bikin Jadwal
-
Tong Setan, Cara Ekstrem Astronaut Agar Tak 'Letoy' di Luar Angkasa
-
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tengah Kisruh AstraZeneca
-
VinFast, Senjata Vingroup Kuasai Pasar Global Kendaraan Listrik
-
Pemotor Kawal Ambulans di Jalan Bisa Ditilang Polisi
-
Modus Pemalsuan Pelat Nomor ZZ, Terdaftar di Mio Dipakai Land Rover
-
Billy Luncurkan Misi Terakhir Lawan Homelander di Trailer The Boys 4
-
Perjalanan Cinta Rizky Febian dan Mahalini hingga Menuju Pelaminan
-
Michelle Yeoh Dapat Presidential Medal of Freedom dari Biden
-
Sebentar Lagi, BTS Pop-Up Store Hadir di Metro Gandaria City Jakarta
-
Daftar 10 Bandara Terbersih di Dunia 2024, Ada 4 dari Jepang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso