yoldash.net

Pemotor Kawal Ambulans di Jalan Bisa Ditilang Polisi

Menurut Korlantas Polri pengawalan di jalanan wajib dilakukan petugas kepolisian yang memiliki kompetensi dan izin.
Menurut Korlantas Polri pengawalan di jalanan wajib dilakukan petugas kepolisian yang memiliki kompetensi dan izin. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Masyarakat yang berkendara sambil mengawal ambulans di jalanan bisa ditindak polisi dan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut dilandasi aturan pada Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepolisian melalui akun media sosial TMC Polda Metro yang mengedukasi tentang hal ini juga memastikan hal tersebut.

"Warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang!" tulis deskripsi unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :

Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan, jadi tanpa dikawal pun sebenarnya kendaraan ini secara hukum berhak diutamakan pengendara lain.

ADVERTISEMENT

Sementara kendaraan lain yang bermaksud mengawal malah justru bisa menghalangi atau mengganggu pergerakan ambulans. Kepolisian bisa melakukan penilangan bagi kendaraan yang seperti itu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat (4).

Pada Desember 2023 sempat viral di media sosial peristiwa pengendara motor ditilang saat mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat itu mengatakan pemotor tersebut menyalahi aturan.

"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif pada 13 Desember 2023.

Menurut Latif, motor pengawal harus resmi dan pengendaranya resmi mempunyai kompetensi dan mengantongi izin Polri.

[Gambas:Instagram]

Aturan tentang pengawalan ambulans terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan mendapat hak utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 134 mengatur mengenai pengguna jalan memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Selanjutnya, pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku untuk Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134.

(bil/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat