yoldash.net

Kritik RUU AS, TikTok Bicara Soal Kebebasan Berpendapat

TikTok mengkritik keputusan DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang yang berpotensi memblokir aplikasi media sosial video singkat itu.
Ilustrasi. TikTok mengkritik keputusan DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang yang berpotensi memblokir aplikasi media sosial video singkat itu. (Foto: AFP/Drew Angerer)

Jakarta, Indonesia --

TikTok mengkritik keputusan DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang yang berpotensi pemblokiran aplikasi media sosial video singkat itu di negara tersebut.

Ketentuan dalam RUU itu bakal melarang aplikasi TikTok jika perusahaan induknya, ByteDance, tidak menjual sahamnya dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut TikTok ketentuan itu justru akan mengancam hak kebebasan berpendapat kepada 170 juta pengguna mereka di Amerika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat disayangkan bahwa DPR menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi menggolkan RUU pelarangan yang akan menginjak-injak hak-hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika," kata TikTok dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters, Minggu (21/4).

ADVERTISEMENT

TikTok pada bulan Februari telah mengkritik RUU asli yang akhirnya macet di Senat, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut akan "menyensor jutaan orang Amerika." American Civil Liberties Union menentang RUU tersebut dengan alasan kebebasan berbicara.

Para pejabat Barat telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda. Mereka menuduh TikTok tunduk pada Beijing dan menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda.

TikTok berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak pernah membagikan data AS dan tidak akan pernah melakukannya.

Senator Mark Warner dari Partai Demokrat, sekaligus Komite Intelijen Senat, mengatakan pada bahwa TikTok dapat digunakan sebagai alat propaganda oleh pemerintah China.

Ia menyebut saat ini "banyak anak muda" menggunakan TikTok untuk mendapatkan berita.

"Gagasan bahwa kita akan memberikan Partai Komunis alat propaganda sebanyak ini serta kemampuan untuk mengikis data pribadi 170 juta orang Amerika, ini merupakan risiko keamanan nasional," kata Mark.

Sebelumnya, DPR AS mengesahkan rancangan undang-undang untuk yang dapat mengancam pelarangan TikTok di negara adidaya tersebut.

Regulasi itu disahkan pada Sabtu (20/4), bersamaan dengan rancangan undang-udang bantuan utama melawan China dan mendukung Taiwan.

Melansir AFP, ketentuan ini akan memaksa TikTok untuk melepaskan diri dari perusahaan induknya, ByteDance. Jika tidak, AS bakal melarang penggunaan TikTok secara nasional.

(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat