Kemendag Janji Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M ke Peritel
Kementerian Perdagangan berjanji membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar kepada peritel.
"Sedang dalam proses. Untuk besaran (pembayaran uang rafaksi migor) sesuai dengan hasil verifikasi surveyor independen yang ditunjuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada Indonesia.com, Selasa (23/4).
Kepastian pembayaran tagihan dari peritel itu diputuskan setelah rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Maret 2024. Rapat di kantor Luhut bersama stakeholder terkait itu menegaskan janji pemerintah melunasi utang tersebut.
Luhut memerintahkan utang rafaksi minyak goreng yang berlarut-larut harus dituntaskan. Terlebih, sudah ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Akan tetapi, Isy enggan berjanji kapan kepastian pencairan uang rafaksi itu rampung. Ia pun tak membenarkan pernyataannya belakangan ini yang mengklaim proses pembayaran akan selesai sebelum Oktober 2024.
"Kita tunggu saja prosesnya," tegas Isy.
Sebelumnya, Isy Karim mengatakan pada rapat yang dipimpin Luhut bahwa PT Sucofindo selaku surveyor sudah menyelesaikan hasil verifikasinya. Ada 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim dengan total Rp474 miliar.
Anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu menyebut klaim diajukan dari berbagai pihak, mulai dari ritel modern hingga pelaku usaha tradisional.
Selama ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menjadi pihak yang getol menagih utang pemerintah itu. Hitungan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey ada Rp344 miliar uang rafaksi yang harus dibayar negara.
Permasalahan ini muncul ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada 2022 lalu. Ini tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebingungan terjadi ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan malah diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis. Pada akhirnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi.
Terkini Lainnya
-
BNPB: 6.125 Warga Masih Mengungsi Imbas Erupsi Gunung Ruang
-
Waketum Sebut Pengurus PAN Se-Indonesia Mau Zulhas Ketua Umum Lagi
-
Tiba di Kertanegara, Surya Paloh Disambut Pelukan Hangat Prabowo
-
Pasukan Junta Myanmar Keok ke Milisi Bersenjata, 70 Senjata Disita
-
Panas Ekstrem 41 Derajat Celsius di Thailand, Total 30 Orang Tewas
-
Hamas Bersedia Gencatan Senjata dengan Israel 5 Tahun, Apa Syaratnya?
-
Kemendag Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp484 M ke Peritel Pada Mei
-
Pentingkah Perjanjian Pranikah Pisah Harta Seperti Dibuat Sandra Dewi?
-
IHSG Ditutup Merah ke 7.155 Sore Ini
-
Kapten Malaysia U-23 Dihujat karena Curhat Dirujak Netizen
-
Hasil PLN Mobile Proliga: Lavani Allo Bank Hajar Garuda Jaya
-
Erick Thohir Temui STY, Tak Cuma Bahas Kontrak Baru
-
BMKG Ingatkan Bahaya Sesar Lembang, Rumah-Rumah Bisa Rata dengan Tanah
-
VIDEO: 'Iseng' ala China, Nyoba Piara Ikan di Luar Angkasa
-
Bos XL Axiata Soal Wacana Merger dengan Smartfren: Belum Ada Hilal
-
Kumpulan Aksi Koboi Sopir Arogan Fortuner dan Pajero Sport
-
Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Meluncur di Beijing
-
Kecepatan Rata-rata Kendaraan di Jalan Tol Saat Mudik Naik 68 Kpj
-
Jubir Bantah Melinda Gates Tunangan dengan Eks Reporter: Sudah Putus
-
Dituding HYBE dalam Pengaruh Dukun, Min Hee-jin Buka Suara
-
Review The Tortured Poets Department: Manuskrip Kegetiran Taylor Swift
-
FOTO: Warna-warni Tulip Bermekaran di Lisse Belanda
-
FOTO: Ramai-ramai Belajar Ternak Lebah di Taiwan
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso