Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi
![Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi ETLE yang dimiliki kepolisian kini dibekali fitur pengenalan wajah yang tersambung ke Traffic Attitude Record (TAR).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/11/01/8f265261-a80b-4717-a1ff-f4947804c6d5_169.jpeg?w=650&q=90)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik dengan fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE dengan penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dalam penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," ujar Slamet dikutip dari siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada di perangkat ETLE, polisi akan mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi dengan data yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Data itu kemudian disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) yang memberikan catatan terkait perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, dengan tujuan menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran untuk patuh dan tertib berlalu lintas.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," tegas dia.
Poin-poin tersebut, kata Slamet akan diakumulasikan. Apabila sudah mencapai poin 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Kemudian apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi, penyidik lalu lintas bisa mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
"Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu sesuai amar putusan pengadilan," tambahnya.
(can/fea)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kronologi Lengkap Satu Bulan Kasus Brigadir J
-
Fakta-fakta Rumah Pensiun Jokowi: 12 Ribu Meter Persegi, Luar Jakarta
-
Bima Arya Ngaku Siap Duet dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar
-
Voting Pilpres Iran Selesai, Tinggal Tunggu Hasil Perhitungan Suara
-
AS Suplai Lebih dari 10 Ribu Bom ke Israel Sejak 7 Oktober 2023
-
Rusia Bebaskan 10 Warga Ukraina, termasuk Politisi dan Pendeta
-
Menteri Basuki soal IKN: Setelah 20 Juli Semua Akan Kelihatan Hasilnya
-
UMP Buruh di Bali Hanya Naik Rp100 Ribu Jadi Rp2,8 Juta di 2024
-
Bagaimana Cara Cek NIK - NPWP yang Sudah Dipadankan?
-
Prediksi Swiss vs Italia di 16 Besar Euro 2024
-
3 Fakta AFC Hukum Shin Tae Yong, Ivar Jenner, dan Justin Hubner
-
Tak Meyakinkan di Fase Grup, Italia Bisa Menang Tipis atas Swiss
-
Kapan Bumi Kiamat?
-
Daftar Korban Serangan Hacker Terbaru di Indonesia, PDNS hingga BAIS
-
Kemenperin Dorong Eksplorasi Bioetanol dengan Jepang
-
Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?
-
Honda Freed Generasi Ketiga Meluncur di Jepang, Wajah Berubah Total
-
Isyana Sarasvati Comeback dalam Lagu Aku Rindu
-
Link dan Cara Beli Tiket General Sale Konser Bruno Mars di Jakarta
-
Bos Marvel Beri Bocoran Kapan Fantastic Four Mulai Syuting
-
Apa Benar Tidur di Ubin Tanpa Alas Bisa Picu Paru-paru Basah?
-
Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
-
Dokter Jelaskan soal Keamanan Konsumsi Daging Hewan yang Terpapar PMK