yoldash.net

Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi

ETLE yang dimiliki kepolisian kini dibekali fitur pengenalan wajah yang tersambung ke Traffic Attitude Record (TAR).
ETLE yang dimiliki kepolisian kini dibekali fitur pengenalan wajah yang tersambung ke Traffic Attitude Record (TAR). (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik dengan fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE dengan penambahan fitur face recognition.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, dalam penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," ujar Slamet dikutip dari siaran resmi, Kamis (13/6).

Lewat deteksi wajah yang ada di perangkat ETLE, polisi akan mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi dengan data yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Data itu kemudian disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) yang memberikan catatan terkait perilaku pengemudi berlalu lintas.

Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, dengan tujuan menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran untuk patuh dan tertib berlalu lintas.

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," tegas dia.

Poin-poin tersebut, kata Slamet akan diakumulasikan. Apabila sudah mencapai poin 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.

Kemudian apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi, penyidik lalu lintas bisa mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup

"Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu sesuai amar putusan pengadilan," tambahnya.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat