yoldash.net

KPK Sebut Tata Kelola Pelabuhan Semrawut: Ada 16 Lembaga Tanpa Komando

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan perbaikan tata kelola pelabuhan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Tim Stranas PK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tumpang tindih dan ketiadaan lembaga yang memimpin komando menjadi penyebab kesemrawutan tata kelola pelabuhan di Indonesia. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tumpang tindih dan ketiadaan lembaga yang memimpin komando menjadi penyebab kesemrawutan tata kelola pelabuhan di Indonesia.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan perbaikan tata kelola pelabuhan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pahala menjadi Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Saat aksi mulai berjalan pada 2021, setidaknya terdapat 16 lembaga yang terlibat dalam pengelolaan pelabuhan. Pahala menyatakan situasi menjadi kacau karena tidak ada lembaga yang menjadi penentu keputusan atau kebijakan di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari 2021 kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya," ujar Pahala dalam diskusi di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

Pahala lantas membandingkan kondisi pelabuhan di RI dengan negara-negara lain. Menurutnya, di sejumlah negara lain ada otoritas pelabuhan atau port authority yang menentukan kebijakan.

"Port authority yang menentukan untuk kapal sandar, barang keluar segala macam, dia yang menentukan. Yang lainnya ada di belakang," kata Pahala.

"Jadi, Indonesia itu enggak ada port authority. Semua 16 lembaga ada, di situ penyakitnya," sambungnya.

Atas pelbagai persoalan tersebut, Pahala menuturkan langkah pertama yang dilakukan Stranas PK dalam memperbaiki tata kelola pelabuhan adalah membenahi koordinasi.

Langkah berikutnya adalah penerapan digitalisasi yang akan membuat segala pergerakan di pelabuhan dapat diawasi dengan baik.

"Sekarang pergerakan barang di 264 pelabuhan dan 2.000 pelabuhan swasta paling enggak kita bisa monitor kuantitasnya apa. Paling enggak negara ini makin baik lah," katanya.

Selain itu, Stranas PK mendorong kesetaraan kesejahteraan para pegawai 16 lembaga yang terlibat dalam tata kelola pelabuhan. Sebab, saat ini, baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saja yang tunjangan kinerjanya mencapai 100 persen.

Pahala berharap tata kelola pelabuhan bisa semakin baik dengan perbaikan kesejahteraan para pegawai 16 lembaga tersebut.

"Hanya Bea Cukai yang tukinnya 100 persen, yang lainnya belum ada 100 persen. Jadi, dia (Bea Cukai) kalau 24 jam disuruh nongkrong siap, yang lainnya jam 4 pulang karena belum (tukin 100 persen)," kata Pahala.

"Kita sudah usulkan ke Kementerian PAN-RB supaya 16 lembaga yang di sini (pelabuhan) kalau dia ASN paling enggak tunjangan kinerja (tukin), jangan tukin kelembagaan, tetapi tukin sektor pelabuhan semuanya sama. Dari Kemenkes, Imigrasi, karantina paling enggak tunjangan kinerjanya sama," ujarnya.

Pahala memandang pembenahan pelabuhan setidaknya melibatkan 16 lembaga termasuk swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah. Oleh karena itu, fungsi koordinasi di pelabuhan menjadi penting.

Agenda diskusi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia.

Stranas PK diisi oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan KPK.

Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK. Dalam melaksanakan kewenangannya, Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat