KPK Sita Uang Rp22 Miliar di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat
![KPK Sita Uang Rp22 Miliar di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat KPK menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/02/07/pemeriksaan-bupati-langkat-nonaktif-terkait-penemuan-kerangkeng_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin (kakak kandung Terbit).
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya ialah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumatera Utara Laila Subank pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar yang diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Sidang Korupsi Rumah DP 0 Persen Ungkap Aliran Uang Pakai Kode Pasal
KPK Tangani 93 Kasus Korupsi dengan 100 Tersangka dalam 5 Bulan
8 Tahun di KPK, Alex Marwata Merasa Gagal Berantas Korupsi
Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara
Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Lamborghini-McLaren
Cara Cek Emas Asli atau Bukan saat Ramai Korupsi 109 Ton Logam Mulia