yoldash.net

KPK Sita Uang Rp22 Miliar di Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

KPK menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin (kakak kandung Terbit).

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya ialah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumatera Utara Laila Subank pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menilai Terbit telah terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Hakim juga mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Iskandar Perangin Angin bersama dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat