yoldash.net

Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Lamborghini-McLaren

KPK telah menyita 91 kendaraan dari perkara dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK telah menyita 91 kendaraan dari perkara dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, Indonesia --

Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.

Penyitaan ini dilakukan saat KPK menggeledah beberapa tempat di Kalimantan Timur terkait kasus sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

ADVERTISEMENT

"Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

Berdasarkan data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima Indonesia.com, ada tiga unit Lamborghini. Dua di antaranya adalah sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.

Satu lainnya yakni SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.

Di samping itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar berdasarkan situs jual beli mobil bekas mewah online.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Ia dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat