yoldash.net

KPK Cecar Dahlan Iskan soal Izin Pengadaan LNG di Pertamina

Penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan soal ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai izin pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dalam pemeriksaan Rabu (3/7). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai izin pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dalam pemeriksaan Rabu (3/7). Dahlan saat itu juga selaku kuasa pemegang saham PT Pertamina.

"Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, Dahlan mengatakan didalami tim penyidik perihal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dahlan tidak menyampaikan detail mengenai RUPS dimaksud.

"Tentang RUPS. Apakah rencana (pengadaan LNG) itu sudah mendapat persetujuan RUPS," kata Dahlan.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Dahlan tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain Dahlan, kemarin KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Yudha Pandu Dewanata.

KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa, Selasa (2/7).

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut belum inkrah lantaran Karen dan KPK menyatakan banding.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat