yoldash.net

KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam penyaluran subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak Solar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam penyaluran subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak Solar. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam penyaluran subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar.

Dilansir dari akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, Kamis (20/6), lembaga anti rasuah itu telah melakukan kajian risiko korupsi pengelolaan JBT minyak solar.

Dari kajian tersebut, KPK menemukan permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kendala pada tahap pengawasan dan verifikasi penyaluran.

ADVERTISEMENT

"Dari 6.554 SPBU, baru 2.346 data digitalisasi nozzle yang dapat digunakan untuk verifikasi," tulis KPK.

Menurut KPK, hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pemborosan pembayaran subsidi dan kompensasi JBT solar.

KPK mencatat pada 2022 peningkatan volume koreksi JBT adalah sebesar 20.086.062 KL atau setara Rp200 miliar.

"Selain itu, juga ditemukan berbagai permasalahan dalam proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, pengawasan, hingga masalah dalam penerimaan daerah," imbuh KPK.

Atas dasar itu, KPK merekomendasikan perbaikan penyaluran subsidi JBT solar.

Pertama, lembaga dan kementerian terkait agar berkoordinasi untuk melakukan revisi titik serah penyaluran JBT solar dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) ke nozzle pompa SPBU.

Kedua, lembaga dan kementerian terkait agar berkoordinasi dan menghimpun basis data profil konsumen pengguna. Hal ini seperti integrasi data dengan Samsat untuk transportasi darat Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk data kapal nelayan di bawah 30 GT, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk data usaha mikro.

Ketiga, pengembangan sistem material balance minyak Solar terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan penyediaan minyak solar untuk menjamin pasokan kebutuhan masyarakat.

Keempat, mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kegiatan hilir migas.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat