yoldash.net

KY Bakal Panggil KPK soal Laporan Majelis Hakim Gazalba Saleh

KY akan memanggil pimpinan KPK selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5). (Antara Foto/Muhammad Adimaja).

Jakarta, Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang mengadili perkara dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Mukti menyebut KY saat ini sedang menindaklanjuti laporan bernomor 0073/L/KY/VI/2024 itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun hal-hal yang berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi karena sifatnya investigasi saya hanya bisa memberikan keterangan on progress. Karena kami tak bisa terbuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi," ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7).

Mukti menjelaskan pihaknya perlu untuk memeriksa keterangan pelbagai pihak, mulai dari pelapor hingga saksi dalam menangani laporan.

ADVERTISEMENT

Ada kendala

Selain itu, Anggota KY Joko Sasmito mengungkap KY mengalami kendala saat menangani perkara ini.

Kendala itu berkaitan dengan saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan.

"Artinya, sudah kita panggil beberapa saksi yang terkait. Terus terang saja memang ada kendala misalnya sudah kita panggil tapi belum bisa hadir karena ada alasan yang sah. Itu perlu kita panggil berikutnya," kata Joko.

Ia tidak mengungkap sosok saksi yang dimaksud.

Lebih lanjut, Joko memastikan bahwa KPK selaku pelapor bakal hadir saat dipanggil KY. Adapun Joko belum merinci kapan akan memanggil KPK, namun Ia menyebut panggilan itu akan ada dalam waktu dekat.

"Kalau KPK kita pastikan, komunikasi hasil dari teman-teman, akan hadir," jelas Joko.

Awak media lantas bertanya kapan para hakim terlapor akan dipanggil KY.

Joko menjelaskan bahwa pemanggilan hakim terlapor itu dilakukan setelah KY mendapat dugaan pelanggaran kode etik yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Ia pun mengatakan KY berupaya untuk menangani perkara ini secepatnya.

"Memang hakim itu setelah pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, sudah selesai dan dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa ditindaklanjuti, baru kita panggil. itu sih mekanisme di kita itu terlapor itu di akhir," tutur Joko.

Lebih lanjut, Joko juga membuka peluang pemanggilan ahli dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA.

Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, jelas Nawawi, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Lalu pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

(pop/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat