yoldash.net

Bawas MA Proses Laporan KPK soal Etik Hakim Tipikor Kasus Gazalba

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan KPK terkait pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah menerima laporan dari KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah menerima laporan dari KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Benar pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud apakah memang benar-benar ada indikasi pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] atau tidak," ujar Sugiyanto kepada Indonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik, maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.

ADVERTISEMENT

Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], kalau ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat