yoldash.net

KPK Minta Hakim PN Tipikor Jakarta yang Adili Kasus Gazalba Diganti

KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti.
KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh untuk diganti.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan sejumlah catatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal," tegas Nawawi.

ADVERTISEMENT

KPK juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penahanan kembali untuk Gazalba Saleh.

"Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan kepada majelis hakim," jelas Nawawi.

Nawawi turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawal proses peradilan, khususnya dalam penanganan perkara Gazalba ini.

"Agar proses hukum yang berjalan akan benar-benar taat pada asas-asas peradilan hukum acara pidana itu sendiri," kata Nawawi.

Majelis hakim yang mengadili perkara Gazalba adalah Ketua Majelis Fahzal Hendri dengan dua hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Laporkan hakim ke KY dan Bawas MA

KPK juga telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Fahzal Hendri dan dua hakim anggota, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Nawawi menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelas Nawawi.

Nawawi mengatakan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, jelas Nawawi, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

"Saya masih ingat kalau tidak keliru itu drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," tutur Nawawi.



Pimpinan KPK yang sempat menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 10 tahun ini menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.

"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana (Pengadilan Tipikor). Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima (putusan) atau banding. Itu saja pak," kata Nawawi.

"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," tambah dia.

Adapun Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gaz

KPK menyatakan tidak terima atas vonis tersebut dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Lalu pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

Majelis hakim juga memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menentukan kembali jadwal sidang Gazalba karena masih menunggu putusan lengkap dari PT DKI Jakarta.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat