yoldash.net

KPK Laporkan 3 Hakim Tipikor Jakarta Kasus Gazalba ke KY & Bawas MA

Tiga hakim Tipikor yang dilaporkan ke KY dan Bawas MS yakni ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.

Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

ADVERTISEMENT

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

"Saya masih ingat kalau tidak keliru itu drafting daripada laporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama itu dalam produk terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," ujarnya.

Pimpinan KPK yang sempat menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) selama 10 tahun ini menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.

"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana (Pengadilan Tipikor). Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima (putusan) atau banding. Itu saja pak," ucap Nawawi.

"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," sambungnya.

Terlepas dari semua itu, Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], kalau ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding tersebut diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum menentukan kembali jadwal sidang Gazalba karena masih menunggu putusan lengkap dari PT DKI Jakarta.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat