5 Bulan Tak Ada Perkembangan, KPK Janji Selesaikan Kasus Eddy Hiariej
![5 Bulan Tak Ada Perkembangan, KPK Janji Selesaikan Kasus Eddy Hiariej KPK menyatakan terus berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus korupsi eks Wamenkumham Eddy Hiariej dkk.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/04/04/pihak-prabowo-gibran-hadirkan-eddy-hiariej-sebagai-ahli-di-sidang-mk-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.
Saat ini, usia perkara sudah masuk hampir lima bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka.
"Tidak ada rencana SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Prinsipnya pimpinan memerintahkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menuturkan putusan praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak sah karena alat bukti tidak cukup. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Ya, tinggal terbitkan Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Alex sempat menyampaikan proses hukum terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan gelar perkara atau ekspose lagi, tapi hanya tinggal mengeluarkan Sprindik baru.
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di Praperadilan.
Adapun penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat praperadilan yang putusannya dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
(ryn/tsa)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
KPK Panggil Eks Sestama Basarnas Ruland Boseke di Kasus Pengadaan Truk
Vonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Ungkit Tugas Negara & Akhirat
Karen Agustiawan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
SYL Serahkan Valas Rp500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu Tangkis
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara