yoldash.net

5 Bulan Tak Ada Perkembangan, KPK Janji Selesaikan Kasus Eddy Hiariej

KPK menyatakan terus berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus korupsi eks Wamenkumham Eddy Hiariej dkk.
KPK menyatakan terus berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus korupsi eks Wamenkumham Eddy Hiariej dkk. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Saat ini, usia perkara sudah masuk hampir lima bulan terhitung sejak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka.

"Tidak ada rencana SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan]. Prinsipnya pimpinan memerintahkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menuturkan putusan praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan tidak sah karena alat bukti tidak cukup. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Ya, tinggal terbitkan Sprindik [Surat Perintah Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Alex sempat menyampaikan proses hukum terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan gelar perkara atau ekspose lagi, tapi hanya tinggal mengeluarkan Sprindik baru.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan praperadilan pernah dilakukan KPK. Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di Praperadilan.

Adapun penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat praperadilan yang putusannya dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat