yoldash.net

Vonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Ungkit Tugas Negara & Akhirat

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis setelah divonis bersalah. Dia lalu mencari anak-anaknya di luar ruang sidang.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan selama ini telah menjalankan tugas dan berbuat yang terbaik kepada negara, namun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi LNG (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan selama ini telah menjalankan tugas dan berbuat yang terbaik kepada negara.

Dia menyampaikan itu usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

"Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ucap Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tidak kecewa setelah divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Karen kembali mengungkit dirinya selama ini telah berbuat terbaik dan berkorban untuk negara.

"Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," kata Karen.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim lalu memberikan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut agar Karen divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat