yoldash.net

Jokowi Saat Ditanya Pelantikan Kepala Daerah: Tanyakan ke KPU

Presiden Joko Widodo merespons singkat soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Jokowi melempar hal tersebut ke KPU.
Presiden Joko Widodo. (CNNIndonesia)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons singkat soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Jokowi melempar hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun hingga saat ini belum ada ketetapan dari pemerintah mengenai jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Apabila tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.

Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6).

Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 atau saat pelantikan itu, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota harus sudah berusia 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun.

Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027. Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022.

"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," ujar Hasyim.

Hasyim juga menyebutkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.

(kha/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat