KPU: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027
![KPU: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027 Ketua KPU mengatakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/20/rapat-pleno-terbuka-penetapan-hasil-pemilu-2024-tingkat-nasional-3_169.png?w=650&q=90)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.
Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6).
Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Dia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 atau saat pelantikan itu, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota harus sudah berusia 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022.
"Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (1/7).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU menunggu Peraturan Presiden terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, Idham turut menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilakukan apabila berdasarkan informasi registrasi perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pilkada), hasil pilkada di daerah tersebut dinyatakan oleh MK tidak ada perkara PHPUkada yang diregistrasi di MK atau pasca tindaklanjut Putusan PHPUkada MK," kata Idham kepada Indonesia.com, Rabu (3/7).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
KPU: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027
-
MKMK Gelar Sidang Putusan Etik Anwar Usman Besok
-
Utut Adianto: PDIP Tidak Pernah Berseberangan dengan Jokowi
-
Alasan Warga Korsel Ramai-ramai Mau Pecat Presiden Yoon Suk Yeol
-
Hujan Badai Terjang China Timur, Seperempat Juta Warga Dievakuasi
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
Bahlil: Ekosistem Hulu-Hilir Baterai Mobil Listrik RI Pertama di Dunia
-
Sri Mulyani Dapat Restu DPR Suntik LPEI Rp5 T di Tengah Kritik
-
Jokowi Pede Ekosistem Mobil Listrik RI Unggul: Siapa Bisa Mengadang?
-
Lionel Messi Resmi Absen di Olimpiade 2024
-
Jadwal Siaran Langsung Thailand vs Australia di Final Piala AFF U-16
-
FOTO: Brasil Rebut Tiket Terakhir ke Perempat Final Copa America
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Data Diduga Bocor, KAI Pastikan Database Pengguna Aman
-
Ahli Kembangkan Jaringan Internet 6G, Cek Kedahsyatan dan Kelemahannya
-
Jokowi Resmikan Pabrik Sel Baterai Hyundai, Terbesar di Asia Tenggara
-
Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
FOTO: Wonderlab, Seni Bercerita Lewat Teknologi
-
BTOB Batal Fan Concert di Jakarta Gegara Masalah Kontrak
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso