yoldash.net

KPU: Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dapat Dilantik 2 April 2027

Ketua KPU mengatakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.
Ketua KPU ungkap waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. (KPU RI)

Jakarta, Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.

Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6). 

Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Dia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 atau saat pelantikan itu, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota harus sudah berusia 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berusia 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

ADVERTISEMENT

Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. 

"Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (1/7).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU menunggu Peraturan Presiden terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Idham turut menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilakukan apabila berdasarkan informasi registrasi perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pilkada), hasil pilkada di daerah tersebut dinyatakan oleh MK tidak ada perkara PHPUkada yang diregistrasi di MK atau pasca tindaklanjut Putusan PHPUkada MK," kata Idham kepada Indonesia.com, Rabu (3/7).

(pop/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat