yoldash.net

MKMK Gelar Sidang Putusan Etik Anwar Usman Besok

MKMK bakal menggelar sidang pleno pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (4/7).
MKMK akan mengrelar sidang putusan etik Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang pleno pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (4/7) besok.

Jadwal sidang pengucapan putusan itu telah dikonfirmasi oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

"Benar," ujar Palguna kepada Indonesia.com, Rabu (3/7). Palguna menjawab pertanyaan tentang jadwal sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis (4/7) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin jamnya yang bisa agak bergeser-geser sedikit," kata Palguna.

Hal itu, jelas dia, karena menyesuaikan dengan jadwal persidangan di MK.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan surat yang diterima Indonesia.com, sidang akan digelar di Ruang Sidang Lantai IV, Gedung II MK RI, Jakarta.

Laporan yang dilayangkan Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak itu tercatat dengan nomor 08/MKMK/L/05/2024.

Adapun Anwar dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Tercatat bahwa Anwar telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Hal itu lantas dipertanyakan sebab Anwar merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico dalam menemukan terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," jelas Zico dalam laporannya.

Zico mengatakan Anwar mestinya lebih hati-hati. Apalagi, sebelumnya telah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat," kata Zico.

(pop/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat