Kejagung Bantah Kasus Timah Mandek: Fokus Pemberkasan
![Kejagung Bantah Kasus Timah Mandek: Fokus Pemberkasan Kejagung membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mandek usai tidak lagi memeriksa saksi-saksi.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/27/harvey-moeis_169.jpeg?w=650&q=90)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mandek usai tidak lagi memeriksa saksi-saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tidak adanya pemeriksaan saksi dalam beberapa waktu terakhir dikarenakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara.
"Kenapa enggak ada pemeriksaan lagi karena penyidik sekarang fokus pemberkasan, jadi dari keterangan dari saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh sekarang sedang diberkaskan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan dari hasil pemberkasan itu, nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Apabila dirasa kurang, bukan tidak mungkin penyidik akan kembali memanggil saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, perlu dipanggil saksi-saksi, ya tentu dilakukan. Tapi kalau tidak, ini yang tentu kita harapkan agar bisa dilimpahkan ke penuntutan," tuturnya.
Oleh karenanya, ia membantah kabar yang beredar di sosial media yang menyebutkan kasus korupsi timah tersebut tidak lagi diusut oleh penyidik.
"Enggak ada yang mandek. Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan," jelasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang. Sementara 10 orang tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
(tfq/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Kejagung Bantah Kasus Timah Mandek: Fokus Pemberkasan
-
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
-
Kebakaran Gudang di Bekasi, Sekeluarga Tewas Terjebak di Kamar Mandi
-
Alasan Warga Korsel Ramai-ramai Mau Pecat Presiden Yoon Suk Yeol
-
Hujan Badai Terjang China Timur, Seperempat Juta Warga Dievakuasi
-
FOTO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
-
Sri Mulyani Dapat Restu DPR Suntik LPEI Rp5 T di Tengah Kritik
-
Jokowi Pede Ekosistem Mobil Listrik RI Unggul: Siapa Bisa Mengadang?
-
OJK Beber Alur Blokir Rekening Terlibat Judi Online
-
Jadwal Siaran Langsung Thailand vs Australia di Final Piala AFF U-16
-
FOTO: Brasil Rebut Tiket Terakhir ke Perempat Final Copa America
-
VIDEO: Slovenia Disambut Meriah Usai Tersingkir dari Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Ahli Kembangkan Jaringan Internet 6G, Cek Kedahsyatan dan Kelemahannya
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
FOTO: Wonderlab, Seni Bercerita Lewat Teknologi
-
BTOB Batal Fan Concert di Jakarta Gegara Masalah Kontrak
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
-
BKKBN Targetkan Tiap Keluarga Punya 1 Anak Perempuan, Ini Alasannya
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso