yoldash.net

Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi

Kejaksaan Agung memastikan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah, tidak memiliki pesawat jet pribadi.
Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi. (Dok. Kejagung).

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung memastikan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tidak memiliki pesawat jet pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dari hasil penelusuran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Harvey tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi.

"Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, sebenarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR yang disebut punya Harvey ditemukan terdaftar di San Marino.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data kepemilikan yang ada, kata dia, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahaan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawat diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.

"Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini Harvey juga tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, ia mengatakan, Harvey tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang.

"Yang bersangkutan juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi dia hanya ada manifes itu, hanya penumpang," jelasnya.

"Jadi kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu," imbuhnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.

"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat