10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Disidang
![10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Segera Disidang Kejaksaan Agung melimpahkan berkas 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah untuk segera disidang di pengadilan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/06/04/pelimpahan-kasus-tersangka-korupsi-timah-271-t-tamron-tamsil-di-kejaksaan-negeri-jaksel-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan mereka yang telah dilimpahkan tersebut merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE).
ADVERTISEMENT
Kemudian tersangka Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selanjutnya tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam proses pelimpahan itu, Harli mengatakan penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari Jaksel berupa tiga unit mobil hingga barang berharga seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah.
Harli menuturkan saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar sepuluh tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," kata dia.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
(tfq/bmw)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa 10 Pegawai PT Antam di Kasus Korupsi 109 Ton Emas
KPK Akan Panggil Lagi Said Amin di Kasus Rita Widyasari
Jaksa Agung Ingatkan Pansel Transparan dan Cek Rekam Jejak Capim KPK
Eks Mentan SYL Merasa Dituduh Memeras di Kementan
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara
Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Lamborghini-McLaren
Cara Cek Emas Asli atau Bukan saat Ramai Korupsi 109 Ton Logam Mulia