yoldash.net

Kejagung Siapkan Pengamanan Khusus ke 30 Jaksa Bongkar Korupsi Timah

Kejagung menyiapkan 30 JPU untuk menangani perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Kejagung menyiapkan 30 JPU untuk menangani perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.(Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan tim jaksa tersebut dibentuk usai berkas perkara dari 12 tersangka dinyatakan lengkap.

Harli menjelaskan tim jaksa tersebut akan menyusun dakwaan untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga segera dipersidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/6).

Harli memastikan puluhan jaksa yang akan menangani kasus korupsi timah itu juga akan diberikan pengaman khusus hingga proses persidangan usai.

ADVERTISEMENT

"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," jelas Harli.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/asa)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat