MRT Evakuasi Penumpang Usai Alat Berat Jatuh di Area Kejagung
![MRT Evakuasi Penumpang Usai Alat Berat Jatuh di Area Kejagung PT MRT Jakarta (Perseroda) mengevakuasi penumpang mereka dan menghentikan sementara operasi MRT Jakarta pada Kamis (30/5).](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/30/alat-berat-jatuh-di-jalur-mrt-2_169.jpeg?w=650&q=90)
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengevakuasi penumpang mereka dan menghentikan sementara operasi MRT Jakarta pada Kamis (30/5).
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan kebijakan itu ditempuh terkait jatuhnya alat berat dari kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan di Area Gedung Kejaksaan Agung RI oleh Kontraktor Hutama Karya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, telah dilakukan evakuasi penumpang ke Stasiun MRT terdekat dan sedang dilakukan penanganan oleh tim terkait dan untuk perkembangan informasi lebih lanjut, dapat dipantau pada media sosial MRT Jakarta," katanya dalam pernyataan resmi, Kamis sore.
Pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari gangguan tersebut.
"Kami akan senantiasa memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jasa MRT Jakarta tetap terjaga," katanya.
Kecelakaan konstruksi terjadi di kawasan Kejaksaan Agung. Saksi mata yang berada di kejadian, Nurul menceritakan kecelakaan terjadi pada pukul 16.30.
Saat itu katanya, muatan yang diangkat crane di proyek kawasan Kejagung jatuh ke jalur MRT.
"Sempat ada bunyi ledakan dan percikan api. Ada MRT arah Lebak Bulus, sempat ada gesekan sama muatan yang jatuh," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Jepang Gelontorkan Utang Rp14,5 T untuk Proyek MRT Cikarang-Balaraja
FOTO: Bermimpi Jalur MRT Lanjut Sampai Tangsel
Wacana MRT Dilanjutkan Sampai ke Tangerang Selatan Dibuka Lagi
MRT Bundaran HI-Kota Bakal Beroperasi 2029
Daftar Harta Kekayaan 5 Jaksa Senior Calon Pimpinan KPK
Kejagung Kirim 5 Jaksa Senior Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
3 Eks Pejabat ESDM Tersangka Kasus Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung Periksa Pejabat DJKN di Kasus Impor Gula PT SMIP