Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG
![Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021..](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/30/karen-agustiawan-dituntut-11-tahun-penjara-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan negara," kata hakim.
Sementara itu, hal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
(pop/wis)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
KPK Respons ICW: Penanganan Perkara Masih Berjalan Sesuai Aturan
-
PKB Sebut Cawagub Pendamping Anies Tak Harus dari Kadernya
-
Polri Angkat Suara Disebut KPK Tutup Koordinasi Jika Anggota Ditangkap
-
Ratusan Ribu Warga Dukung Petisi Pemakzulan Presiden Korsel
-
VIDEO: Israel Usir Paksa Warga Palestina Tinggalkan Khan Younis Gaza
-
27 Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan Hindu di India
-
ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030
-
Kemenhub Sebut Bandara VVIP IKN Tak Punya Kode dari IATA
-
Detail Aturan BWF Soal Penanganan Cedera dan Hal Darurat di Lapangan
-
Jadwal Siaran Langsung Brasil vs Kolombia di Copa America 2024
-
FOTO: Belanda yang Berbeda di 16 Besar Euro 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
FOTO: Lubang Raksasa Ancam Lumbung Pangan Turki
-
Pemegang Password PDNS Terungkap, Fix Celah Serangan Ransomware?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
1 Kakak 7 Ponakan Bahas Sandwich Gen, Chicco Kurniawan Emosional
-
Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
-
Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso