yoldash.net

Polri Angkat Suara Disebut KPK Tutup Koordinasi Jika Anggota Ditangkap

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu menyebut pihaknya berkomitmen mendukung KPK dan berkoordinasi terkait penegakan hukum di kasus-kasus korupsi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kerja sama terkait penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah diteken sebelumnya. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Indonesia --

Mabes Polri angkat suara terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut supervisi dan koordinasi akan diputus jika ada anggota yang ditangkap.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kerja sama terkait penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah diteken sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo memastikan secara kelembagaan Polri tidak memiliki masalah dengan KPK seperti yang disebutkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, pada Senin (1/7) lalu.

"Sebagai landasan kerjasama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

Trunoyudo menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung KPK dan berkoordinasi terkait penegakan hukum di kasus-kasus korupsi.

"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," jelasnya.

Ia menambahkan sinergitas antara KPK dengan Polri juga terus selalu ditingkatkan. Salah satunya, kata dia, lewat penempatan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi apabila ada anggotanya yang ditangkap oleh KPK.

"Memang di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujarnya di DPR, Senin (1/7).

"Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," katanya menambahkan.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat