Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
![Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar Kepala Desa (Kades) Tutuwawang Maluku Barat Daya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/05/30/ilustrasi-penangkapan-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku berinisial YE ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga korupsi dana desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.
Namun pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, perangkat desa yang sempat ditunjuk oleh kades namun tidak juga berfungsi.
"Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan hingga melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB," ujar Hery melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan penyidik sempat menemukan sejumlah kegiatan fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.
Selain itu terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242. Anggaran tersebut dipakai untuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Sementara mark up sebesar Rp20.000.000, pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696 hingga belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.
"YE dinilai tidak transparan, dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuawang tahun Anggaran 2017 sampai 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.262.622.930," tegas Hery.
Sebelumnya, YE sempat diperiksa kurang lebih tiga jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.
Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Gibran Pastikan Prabowo Siap Bekerja Lagi Usai Operasi Cedera Kaki
-
Viral Ojol Terima Order Mi Instan Berisi Sabu, Polisi Turun Tangan
-
Pihak Pegi Hadirkan Lima Saksi Kuatkan Alibi Saat Pembunuhan Vina
-
30 Jenderal Senior Israel Desak Netanyahu Setop Perang dengan Hamas
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Apa Itu Deflasi yang Dialami Indonesia Dua Bulan Terakhir?
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Zhang Zhi Jie Meninggal, Shi Yu Qi Ubah Duka Jadi Semangat Membara
-
Daftar Peringkat FIFA 8 Tim yang Lolos Perempat Final Euro 2024
-
Daftar 8 Tim Negara Lolos Perempat Final Copa America 2024
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Penampakan Komputer Tertua di Dunia dari Yunani, Bisa Apa?
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Ayu Ting Ting Enggan Menutup Diri Meski Gagal Nikah Lagi
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso