Kades-Bendahara Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 M
![Kades-Bendahara Nias Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 M Kejari Nias Selatan menahan Kades dan Bendahara Desa Tanomokino, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Sumut terkait dugaan korupsi dana desa 2020-2021.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/02/21/ilustrasi-korupsi-2_169.jpeg?w=650&q=90)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kades dan Bendahara Desa Tanomokino, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi dana desa 2020-2021.
Kedua tersangka berinisial FS dan RM. Korupsi yang dilakukan keduanya diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Tarigan, Jumat (28/7).
Yos menyebutkan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) di Desa Tanomokino Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello, penyidik menetapkan bahwa Kades (FS) dan Bendahara (RM) Desa Tanomokino sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," bebernya.
(rds/rds)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Kabasarnas Temui Danpuspom Usai Tersangka KPK, Siap Tanggung Jawab
Puspom TNI Kecewa KPK soal OTT Kabasarnas: Tak Ada Koordinasi
Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK soal Kasus di Basarnas
Periksa Istri dan Anak Rafael, KPK Usut Sumber Uang Beli Aset Mewah
2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin Sumut Diekspor Perdana ke Malaysia
BUMN Janji Tindak Tegas Indofarma Buntut Fraud Rp436,87 M
Daftar Mobil Mewah Sitaan Rita Widyasari Eks Bupati Kutai Kartanegara
Jeka Saragih, UFC dan Membangun Generasi Petarung di Simalungun