ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030
![ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030 Kementerian ESDM menargetkan 15 proyek penyimpanan karbon dapat beroperasi komersial (onstream) pada 2030.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/01/20/247aa7c8-0a80-4726-aa35-46fc8ad998a0_169.jpg?w=650&q=90)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 15 proyek Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penyimpanan karbon dapat beroperasi komersial (onstream) pada 2030.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto mengatakan target itu harus tercapai demi mewujudkan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," ujar Ariana dalam pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek CCS/CCUS juga merupakan bentuk pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Ariana menilai Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, Indonesia punya potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir.
Sumber daya penyimpanan itu pun tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Ariana menjelaskan skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas.
Rencana kegiatan CCS ini dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.
Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Ariana menyebut pihaknya telah mengimplementasikan berbagai kebijakan.
Kebijakan itu antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.
"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.
(mrh/pta)Terkini Lainnya
-
Beri Efek Jera, Imigrasi Amankan Pencari Suaka Buka Tenda di UNHCR
-
Ketum Muhammadiyah Masih Kaji Tawaran Kelola Tambang: Utamakan Rakyat
-
Paus Fransiskus Akan Gelar Misa di Stadion GBK
-
27 Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan Hindu di India
-
VIDEO: Kesaksian Tahanan Gaza di Israel, Dirantai dan Disiksa
-
Rusia Mulai Beri Ancaman Keras ke Israel, Ada Apa?
-
ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030
-
Kemenhub Sebut Bandara VVIP IKN Tak Punya Kode dari IATA
-
Legenda Jerman Kecam Ronaldo yang Menangis di Tengah Laga
-
Pelatih Portugal Bicara soal Lawan Prancis di Perempat Final Euro 2024
-
Daftar 30 Pemain MLS All Star 2024, Diperkuat Maarten Paes dan Messi
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
FOTO: Lubang Raksasa Ancam Lumbung Pangan Turki
-
Pemegang Password PDNS Terungkap, Fix Celah Serangan Ransomware?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Data Apa Saja Harus Dibawa Saat Bikin SIM Pakai BPJS?
-
Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
-
1 Kakak 7 Ponakan Bahas Sandwich Gen, Chicco Kurniawan Emosional
-
5 Perbedaan Game Show Clash of Champions dan University War
-
Yandy Laurens Adaptasi Lagi Karya Arswendo, Kini 1 Kakak 7 Ponakan
-
Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
-
Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso