yoldash.net

Beri Efek Jera, Imigrasi Amankan Pencari Suaka Buka Tenda di UNHCR

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pihaknya mendata 15 pencari suaka yang mendirikan tenda di depan Kantor UNHCR, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendata 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya yang telah diamankan siang tadi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya yang telah diamankan siang tadi.

Para pengungsi yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua anak itu mendirikan tenda dan bermukim di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran persnya, Selasa (2/7).

Silmy mengatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan sepakat untuk menertibkan pengungsi tersebut karena aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Pengungsi ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR dan IOM.

Silmy menjelaskan pengungsi berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata dia, pengungsi tidak diatur dalam UU Keimigrasian untuk dideportasi.

"Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi," ujarnya.

Silmy menyebut para pengungsi tersebut dipindahkan untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Status mereka pengungsi dan sudah pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari," katanya.

Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, tetapi mempunyai sejarah untuk memberi perlakuan yang baik terhadap pengungsi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat