Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel
![Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel Sepeda motor tua dan mesin diesel menyumbang polusi di udara Singapura.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/12/11/2bbae908-500c-4bce-8a63-f7e36f5ae7f0_169.jpeg?w=650&q=90)
Sepeda motor tua akan dilarang beroperasi di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda motor yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.
"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," bunyi aturan NEA diumumkan pada Senin (1/7), dikutip dari CNA.
Selain itu, negara tersebut juga akan membatasi mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
Saat ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut akan diputar balik di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki negara tersebut.
"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," ucap NEA.
Dalam enam bulan sebelum peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA akan mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang akan memasuki Singapura untuk mengingatkan ambang batas baru dan tanggal penerapannya.
"Untuk menjaga kualitas udara kita, NEA mengambil sikap tegas terhadap ketidakpatuhan terhadap standar emisi yang ditetapkan Singapura," kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Polda Jabar Ungkap Hasil Psikologi Forensik Pegi: Cenderung Berbohong
-
Kejagung Bantah KPK soal Tutup Pintu Koordinasi Jika Jaksa Ditangkap
-
MKD: 60 Orang di DPR RI Main Judi Online, Putaran Uang Capai Rp1,9 M
-
Kesaksian Direktur RS Al Shifa saat Ditawan Israel: Disiksa-Jari Patah
-
FOTO: Mobil Tabrak Kerumunan Orang di Korsel, 9 Orang Tewas
-
Banjir Bandang Terjang Swiss, 4 Orang Tewas dan 1 Hilang
-
Marak PHK, Peserta BPJS Naker di Sektor Tekstil Susut 46 Ribu Orang
-
KAI Wanti-wanti Kendaraan Prioritas Wajib Dahulukan KA Melintas
-
Shopee Live Tingkatkan Pesanan Sepatu Dushishoes Sampai 16 Kali Lipat
-
Paman Zhang Zhi Jie Angkat Bicara: Ibunya Sakit Dengar Kabar Buruk Itu
-
Setim dengan Messi, Paes Kirim Pesan Khusus untuk Fans Indonesia
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Data Diklaim dari PDN 2021-2024 Dijual Rp1,98 M di Forum Gelap
-
Terduga Hacker PDNS Minta Maaf, Bakal Beri Kunci Data Gratis Besok
-
Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024
-
Gaikindo Soal Tren Negatif Pasar Otomotif: Butuh Insentif Hindari PHK
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Mengenal Ah Tong, Si Pebisnis Segala dalam Serial Upin & Ipin
-
DPR Akan Konser The Dream Reborn di Jakarta 14 Desember
-
Kru Topi Jerami Kumpul di Afsel, Mulai Syuting One Piece Musim Kedua
-
5 Sayuran Tinggi Kalsium, Bagus Buat yang Punya Alergi Susu
-
Durian Vulkanik Thailand Ramai Jadi Incaran, Bagaimana Rasanya?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso