yoldash.net

Singapura Bakal Larang Sepeda Motor Tua dan Batasi Mesin Diesel

Sepeda motor tua dan mesin diesel menyumbang polusi di udara Singapura.
Sepeda motor tua dan mesin diesel menyumbang polusi di udara Singapura. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)

Jakarta, Indonesia --

Sepeda motor tua akan dilarang beroperasi di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda motor yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.

"Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura," bunyi aturan NEA diumumkan pada Senin (1/7), dikutip dari CNA.

Selain itu, negara tersebut juga akan membatasi mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.

ADVERTISEMENT

Saat ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenai denda.

Jika kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut akan diputar balik di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki negara tersebut.

"Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan," ucap NEA.

Dalam enam bulan sebelum peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA akan mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang akan memasuki Singapura untuk mengingatkan ambang batas baru dan tanggal penerapannya.

"Untuk menjaga kualitas udara kita, NEA mengambil sikap tegas terhadap ketidakpatuhan terhadap standar emisi yang ditetapkan Singapura," kata badan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat