yoldash.net

Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024

Uji coba keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C mulai 1 Juli 2024.
Pemohon SIM wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024 di 7 provinsi. (Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta, Indonesia --

Keikutsertaan BPJS Kesehatan dan JKN menjadi syarat untuk memperpanjang SIM A, B dan C dalam uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.

Ada tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.

ADVERTISEMENT

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat saat masyarakat hendak memperpanjang SIM.

Bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya kepada wartawan pada Juni lalu.

Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," jelasnya.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai:

Syarat perpanjangan SIM

- Melampirkan SIM lama dengan fotokopinya

- Melampirkan KTP dan fotokopi

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas tersedia pula dengan lakukan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

- Surat keterangan lulus tes psikologi setelah ikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi dapat dilakukan dengan daring ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi dengan situs https://sim.korlantas.polri.go.id.

Sebelumnya Mabes Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat