yoldash.net

JK Bingung Karen Jadi Terdakwa Korupsi LNG: Dia Jalankan Tugas

Mantan Wapres Jusuf Kalla menyebut eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjalankan tugas berdasarkan Instruksi Presiden terkait pengadaan LNG.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, Indonesia --

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG.

Hal tersebut disampaikan JK ketika menjadi saksi meringankan untuk Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).

"Sebab terdakwa duduk di sini ini sampai dijadikan terdakwa di sini, tahu saudara?" kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa lantaran menurutnya hanya menjalankan tugas.

"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.

ADVERTISEMENT

Mendengar jawaban itu, hakim kembali mencecar JK.

"Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?" tanya hakim.

"Iya, instruksi," jawab JK.

"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim.

"Iya," jawab JK.

"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK. Ia mengaku mengetahui hal itu karena menjadi wakil presiden saat itu.

Hakim kembali bertanya kepada JK apakah ia tahu Pertamina untung atau rugi untuk menjalankan instruksi itu. JK pun menjawab tidak tahu.

Namun, ia berpandangan akan berbahaya jika BUMN yang rugi harus dihukum.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.

Pernyataan JK itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim pun mengingatkan pengunjung untuk tidak tepuk tangan.

"Penonton tolong tidak ada tepuk tangan, karena di sini bukan menonton, kita mendengar fakta," kata hakim.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat