yoldash.net

Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Ilustrasi. (Barn Images).

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji usulan maskapai terkait penghapusan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengungkapkan pihaknya masih mengevaluasi kebijakan TBA dan TBB.

Sigit menuturkan pihaknya terus mempertimbangkan dan berkomunikasi dengan berbagai stakeholder penerbangan untuk melepas harga tiket pesawat kepada mekanisme pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan tarif tadi, atau tiket, memang pemerintah sedang melakukan upaya evaluasi terhadap kondisi tersebut," ujar Sigit di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik Finance, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan penghapusan TBA dan TBB tiket pesawat.

"Kalau saya berharapnya tarifnya diatur mekanisme pasar," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja di tempat yang sama.

Kendati demikian, Denon memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan TBA dan TBB tersebut. Pembatasan berguna untuk mencegah harga tiket tetap terjangkau dan menghindari penjualan dengan harga yang sangat rendah alias predatory pricing.

"Jadi di situlah fungsinya otorita, di situlah fungsinya government. Sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga terjangkaunya, dan iklim usaha yang sehat juga tetap bisa dijaga. Nah, namun kita direspons positif juga oleh Kemenhub. Sehingga mungkin nanti kita tunggu jawaban dari Kementerian Pemerintah seperti apa," ujarnya.

Hal serupa sebelumnya diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra yang menilai sudah saatnya kebijakan TBA dan TBB dievaluasi. Pasalnya, biaya operasional industri maskapai sedang menghadapi peningkatan ongkos karena berbagai hal.

"Saya sangat setuju bahwa safety itu di-regulate, saya juga setuju kepentingan konsumen itu diregulasi, saya sangat setuju. Tapi kalau komersial di-regulate lagi kita bisa apa? Ongkos meningkat, (harga) avtur meningkat, exchange rate meningkat, dolar dari pengoperasian pesawat meningkat," terang Irfan di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat