yoldash.net

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Terkait Dugaan Asusila Hari Ini

DKPP bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual, Rabu (3/7).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/7).

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Datin DKPP, Bugi Kurnia Widianto.

"Iya, jam 14.00 WIB di ruang sidang DKPP," ujar Bugi kepada Indonesia.com, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sidang ini digelar secara terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

"Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung di media sosial DKPP," kata dia.

DKPP sebelumnya menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kendati demikian, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat