JK di Sidang Karen: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan
![JK di Sidang Karen: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla jadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, Karen Agustawan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/16/jusuf-kalla-jadi-saksi-sidang-mantan-dirut-pertamina-karen-18_169.jpeg?w=650&q=90)
Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis pembelian gas.
Hal tersebut dikatakan JK ketika ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK, yang datang sebagai saksi meringankan ( a de charge) untuk Karen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.
"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambungnya.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Pihak Pegi Hadirkan Lima Saksi Kuatkan Alibi Saat Pembunuhan Vina
-
Update Kematian Afif: Kapolri Terjunkan Propam, Janji Sanksi Pidana
-
Kejagung Periksa Eks Pejabat Dirjen Bea Cukai Kasus Impor Gula PT SMIP
-
Siapa Yahudi Ultra-ortodoks Haredim yang Tolak Jadi Tentara Israel?
-
VIDEO: 116 Orang Tewas Terinjak-injak saat Festival Keagamaan di India
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Harga Minyak Menguat Tipis Berkat Prospek Kenaikan Permintaan AS
-
Rupiah Berotot ke Rp16.385 per Dolar AS Pagi Ini
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Prediksi Susunan Pemain Indonesia U-16 vs Vietnam di AFF U-16 2024
-
Gelandang Belanda Pimpin Daftar Assist Terbanyak Euro 2024
-
Hasil Copa America: Sempat Ribut, Brasil Ditahan Kolombia
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Studi Jelaskan Kenapa Ada Orang yang Belum Pernah Kena Covid-19
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Insentif Mobil Hybrid Diminta Setara Mobil Listrik
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Kris Dayanti Beber Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso