yoldash.net

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Sidang Karen Agustiawan Besok

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Kamis (16/5) besok.

"Berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

Ali menjelaskan pihak terdakwa mempunyai hak untuk menghadirkan saksi meringankan siapa pun itu. Ia menyatakan kehadiran Jusuf Kalla tak memberatkan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," tutur Ali.

ADVERTISEMENT

"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," tandasnya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.



Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat